Pages

Labels

  • 1 (1)
  • 2 (1)

Footer Widget 1

Total Pageviews

Footer Widget 3

Visitor

free counters

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

untuk menjadikan blog kita ramai dikunjungi apa yang harus kita kerjakan ?

Translate

Pengikut

About Me

Foto Saya
rumus imam
BIMA, NTB, Indonesia
hidup adalah sebuah keharusan,
Lihat profil lengkapku

Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN DAN MASALAH YANG DITIMBULKAN

     Ada 3 asas yang dianut negara-negara di dunia ini dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak. Yakni asas Ius Soli, Asas Ius Sanguinis dan naturalisasi. Berikut saya akan mencoba menjelaskan prinsip dari ketiga asas tersebut dan beberapa permasalahan yang timbul dengan penerapan ketiga asas tersebut.

1.        Asas Ius Soli

Asas Ius Soli adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh negara yang menganut asas ini adalah AS, Argentina, Banglades dan Brazil.

2.      Asas Ius Sanguinis

Asas Ius Sanguinis adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk. Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda, Cina.

3.      Asas Naturalisasi

Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a. Naturalisasi Biasa Syarat-syaratnya :
1.        Telah berusia 21 Tahun
2.      Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min.   5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3.      Apabila ia seorang laki-laki yg sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
4.      Dapat berbahasa Indonesia
5.      Sehat jasmani & rokhani
6.      Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7.       Mempunyai mata pencaharian tetap
8.     Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.

Masalah yang timbul dari kedua asas ini;
1.        Apatride
Apatride, yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.  Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B
            2.      Bipatride
Bipatride, yakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya. Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D
            3.      Multipatride
seseorang yang memiliki lebih dari dua statuskewarganegaraan, aitu seseorang (penduduk) yang tinggal diperbatasanantara dua negara.Untuk memecahkan masalah kewarganegaraan di atas, setiap negaramemiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsipnya bersifat universal. Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya

Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
  • Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
  • Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara




0 komentar:

Posting Komentar