Ada 3 asas yang dianut
negara-negara di dunia ini dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak. Yakni asas Ius Soli, Asas Ius Sanguinis
dan naturalisasi. Berikut saya akan mencoba menjelaskan prinsip
dari ketiga asas tersebut dan beberapa permasalahan yang timbul dengan penerapan
ketiga asas tersebut.
1.
Asas Ius Soli
Asas Ius Soli
adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas).
Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang
lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah
negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini
memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh
ras, etnis, agama, dll. Contoh negara yang menganut asas ini adalah AS,
Argentina, Banglades dan Brazil.
2. Asas Ius Sanguinis
2. Asas Ius Sanguinis
Asas Ius Sanguinis
adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya.
Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak
sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki
status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini
akan berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk. Contoh negara
yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang
seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara yang menganut asas ius
sanguinis ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda, Cina.
3. Asas Naturalisasi
3. Asas Naturalisasi
Naturalisasi
adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan
seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh
status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan,
memilih/menolak status kewarganegaraan
a.
Naturalisasi Biasa Syarat-syaratnya :
1.
Telah berusia 21 Tahun
2.
Lahir di wilayah RI /
bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun
tidak berturut-turut
3.
Apabila ia seorang
laki-laki yg sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
4.
Dapat berbahasa Indonesia
5.
Sehat jasmani & rokhani
6.
Bersedia membayar kepada
kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan
setiap bulan
7.
Mempunyai mata pencaharian
tetap
8. Tidak mempunyai
kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan
kewarganegaraan RI
b.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi
ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara
RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta
oleh negara RI.
Masalah yang timbul dari kedua
asas ini;
1.
Apatride
Apatride,
yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini
terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli
melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga
tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang
mengakui kewarganegaraan anak tersebut. Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di
negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga
negara B
2. Bipatride
Bipatride,
yakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal
dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara
yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara
tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis)
lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka
dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,
karena ia lahir di negara D
3. Multipatride
seseorang
yang memiliki lebih dari dua statuskewarganegaraan, aitu
seseorang (penduduk) yang tinggal diperbatasanantara
dua negara.Untuk memecahkan masalah kewarganegaraan di atas, setiap
negaramemiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsipnya bersifat universal. Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian
status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima
kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya
Permasalahan
tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
- Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
- Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara